MajalahCSR.id – Tranparency International Indonesia belum lama ini menggelar sarasehan hukum bekerja sama dengan Hukum Online dan didukung oleh Pemerintah Australia melalui Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), serta Uni Eropa.
Dalam diskusi itu terungkap, meskipun fluktuatif, kinerja pemberantasan korupsi dalam Corruption Perception Index (CPI) Indonesia menunjukkan adanya sinyal perbaikan. Pada 2021 lalu, Indonesia memperoleh skor 38 dengan ranking 96, naik satu skor dibanding tahun sebelumnya. Namun dengan pencapaian tersebut menunjukan tanda bahwa upaya kolektif pemerintah melawan korupsi, termasuk Mahkamah Agung di dalamnya telah membuahkan hasil yang cukup menjanjikan.
Tren positif ini juga tercermin dari Global Corruption Barometer (GCB) 2020 yang dirilis Transparency International. Dalam tujuh tahun terakhir, data GCB tahun 2013, 2017, dan 2020 menunjukkan tren penurunan persepsi masyarakat terhadap korupsi di lembaga peradilan. Secara berturut-turut, tren penurunannya masing-masing sebesar 86%, 32%, dan 24%. Temuan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat menilai lembaga peradilan telah melakukan sejumlah perbaikan dalam pelayanan yudisial dan non-yudisial, khususnya dalam menyikapi maraknya kasus korupsi.
Capaian reformasi peradilan di atas akan lebih optimal jika keterlibatan publik lebih terbuka. Terlebih risiko korupsi di lembaga peradilan di Indonesia masih tinggi, meskipun telah ada dukungan kerangka peraturan, etika dan kelembagaan yang relatif lengkap untuk mencegah korupsi. Seperti disampaikan oleh J. Danang Widoyoko, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, dalam paparannya di diskusi Panel Sarsehan International Pembaru Peradilan, Senin (30/5/2022) lalu menyebutkan bahwa korupsi di sektor peradilan telah melemahkan akses ke keadilan dan merusak iklim investasi.
Situasi ini menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih sistemik untuk mengoptimalkan reformasi peradilan. Sektor-sektor krusial seperti manajemen anti-suap, pelaporan gratifikasi, kepatuhan pelaporan harta kekayaan, dan pengaturan konflik kepentingan perlu diperkuat. Regulasi di sektor-sektor ini memang telah dikembangkan, namun pemantauan dan pemanfaatan datanya masih perlu ditingkatkan.
Dinamika dari situasi yang kompleks ini sesungguhnya memberikan peluang bagi para pembaru peradilan, khususnya dari Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, untuk melengkapi dan melanjutkan prinsip-prinsip integritas peradilan secara lebih menyeluruh yang salah satunya melalui penguatan aspek partisipasi publik di dalam agenda reformasi peradilan. Partisipasi publik yang optimal dalam reformasi peradilan dapat sangat bermanfaat bagi penguatan kualitas dari hasil-hasil kerja pengadilan yang selama ini telah dilakukan oleh Mahkamah Agung selama ini.
Menanggapi sejumlah peluang dan tantangan tersebut, Transparency International Indonesia bekerja sama dengan Hukumonline yang didukung oleh Pemerintah Australia melalui Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) dan European Union menyelenggarakan forum “Sarasehan Internasional Pembaru Peradilan: Meningkatkan Kepercayaan Publik melalui Penguatan Integritas Pengadilan” pada 30-31 Mei 2022 kemarin.
Stephen Scott, Deputy Ambassador Australian Embassy to Indonesia, mengawali sarasehan dengan opininya yang menyebutkan, integritas, independensi, dan ketidakberpihakan merupakan prasyarat bagi peradilan yang efektif dan penting untuk membantu membangun dan mempertahankan kepercayaan publik. Mahkamah Agung, disebutnya, telah banyak melakukan upaya untuk mewujudkan hal tersebut sehingga patut mendapatkan dukungan dari seluruh pihak.
Dalam sarasehan yang sama, Mohammad Mahfud MD., Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, juga memberikan “welcoming remarks” yang mengangkat agenda pemerintah dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi serta dukungannya terhadap independensi kekuasaan kehakiman. Ia menegaskan, “Dua hal kunci yang menjadi sorotan publik bagi peradilan kita yaitu integritas dalam penegakan keadilan, lalu ‘public trust’ kepada peradilan.” Sarasehan ini juga menghadirkan sejumlah pembicara lain, yaitu Muhammad Syarifuddin, Ketua Mahkamah Agung, dan duta besar Uni Eropa untuk Indonesia, Vincent Picket.




