Jakarta, MajalahCSR.id – Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan mendesak DPR agar segera mengusulkan RUU Penyelenggaraan Sumbangan di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2023.
Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan merupakan sebuah prakarsa kolaboratif lebih dari 100 organisasi dan pegiat filantropi yang bertujuan untuk mendorong regulasi yang memperkuat akuntabilitas penggalangan, pengelolaan dan penyaluran sumbangan atau Filantropi di Indonesia.
Dalam upaya mendesak DPR, Aliansi ini juga menggalang dukungan masyarakat melalui petisi “Perkuat Akuntabilitas Donasi, Sahkan RUU Penyelenggaraan Sumbangan di Prolegnas Prioritas 2023.” Dukungan berupa tandatangan petisi, bisa dilakukan di www.change.org/PerkuatAkuntabilitasDonasi
Aliansi mengusulkan RUU Penyelenggaraan Sumbangan dapat menggantikan UU No. 9 tahun 1961 tentang PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) yang dianggap kurang mampu merespon perkembangan filantropi/kedermawanan sosial di Indonesia. Selain itu, regulasi baru dibutuhkan untuk memperkuat akuntabilitas lembaga pengelola sumbangan, serta mencegah terjadinya penyelewengan sumbangan. Terlebih beberapa pimpinan dan anggota DPR sendiri mengutarakan komitmennya untuk memprioritaskan revisi UU PUB pasca merebaknya kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Aliansi berpandangan bahwa kasus ACT ini terjadi karena lemahnya tata kelola organisasi dan perangkat hukum filantropi di Indonesia. Padahal potensi filantropi masyarakat Indonesia yang sangat tinggi dapat didayagunakan lebih efektif untuk berkontribusi dalam mewujudkan keadilan sosial dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Regulasi yang mampu merespon perkembangan teknologi yang sangat cepat dan berbagai dinamika sosial-ekonomi terkini diharapkan dapat mendukung organisasi filantropi melaksanakan penggalangan, pengelolaan dan penyaluran sumbangan/donasi dengan akuntabilitas yang tinggi dan tata cara yang sesuai dengan karakter organisasi nirlaba.
Aliansi sudah mendorong pengajuan RUU Penyelenggaraan Sumbangan sejak tahun 2018 dan bahkan draft RUU tersebut telah masuk di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 – 2024, namun sayangnya tidak menjadi RUU prioritas yang dibahas oleh DPR.
Pembaruan naskah Akademik dan draft RUU tentang Penyelenggaraan Sumbangan sudah dilakukan oleh Aliansi melalui serangkaian riset, lokakarya dan diskusi, serta penggalangan aspirasi berbagai lembaga filantropi. Naskah akademik dan RUU tersebut juga telah diajukan secara resmi kepada Badan Legislasi DPR untuk menjadi RUU prioritas di Prolegnas 2023. Alliansi juga telah bersurat kepada pimpinan Komisi VIII DPR untuk mengusulkan pembahasan RUU tersebut kepada Badan Legislasi DPR sebagai RUU prioritas inisiatif DPR.
Dalam RUU tersebut ada beberapa hal penting yang diatur, diantaranya prosedur pendaftaran penyelenggaraan sumbangan, mekanisme dan tata-kelola pengelolaan sumbangan, Komisi Penyelenggaraan Sumbangan sebagai pengawas independen, serta teknis akuntabilitas sumbangan yang meliputi pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
Berkaitan dengan rencana pengesahan Prolegnas RUU Prioritas 2023, Aliansi mendesak agar DPR, khususnya komisi VIII dan Badan Legislasi, untuk memasukkan RUU Penyelenggaraan Sumbangan sebagai salah satu RUU prioritas. Melalui petisi tersebut Aliansi juga menagih komitmen anggota DPR untuk memprioritaskan revisi Undang-undang PUB saat kasus ACT terungkap.
Komitmen dan dukungan DPR ini dibutuhkan untuk mendukung perkembangan sektor filantropi, menjaga kepercayaan para donatur, serta memastikan donasinya bisa didayagunakan untuk memberdayakan dan membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan.