Permintaan Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI)
Berdasarkan hal di atas maka bersama ini AZWI meminta kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Kementerian Lingkungan Hidup, untuk:
- Menunda rencana pembangunan jalan dengan campuran plastik dan segala upaya end-of-pipe treatment, termasuk waste-to-energy berteknologi thermal, dari berbagai program polusi plastik sampai kajian yang terpadu dilakukan. Bila program pembuatan jalan dengan plastik ini tetap diupayakan, maka kami meminta untuk pemerintah atau kementerian terkait untuk melaksanakan hal-hal di bawah ini sebelum dilanjutkan, yaitu:
- Membuka dokumen publik mengenai kajian lingkungan terkait proyek uji coba ini;
- Melakukan penelitian untuk memastikan tidak adanya potensi pencemaran dan dampak kesehatan, baik kepada pekerja maupun penduduk di sekitar lokasi pembuatan jalan;
- Melakukan uji karakteristik toksik (TCLP, LD-50, dan uji sub-kronis) sesuai PP 101/2014, serta uji potensi pelepasan plastik dan bahan pencemar lainnya akibat proses pelapukan jalan seiring waktu. Bila hal ini tidak dilakukan maka program ini dapat bertentangan dengan UU No.32/2009 serta aturan turunannya; dan
- Tersedianya produk kebijakan terkait sampah bongkaran bangunan (construction and demolition), yang mampu mencegah pencemaran plastik dan bahan beracun yang dihasilkan dari degradasi aktivitas tersebut.
- Membuat kajian mengenai biaya investasi dan perawatan yang perlu dilaksanakan, dibandingkan dengan biaya investasi dan perawatan proses daur ulang plastik menjadi produk baru dalam kerangka circular economy.
- Memfokuskan upaya untuk mempercepat penerapan berbagai program pengurangan sampah dari sumber, sebagaimana telah diamanatkan dari UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.
- Memastikan adanya pelabelan dan peraturan yang dapat memisahkan jenis plastik yang harus diproritaskan untuk daur ulang dan plastik yang tidak dapat didaur ulang, berdasarkan teknologi pengelolaan yang ada, nilai ekonomi dan hasil uji karakteristik kandungan racun.
- Meningkatkan peran BPPT dan/atau Pusat Standarisasi Lingkungan Hidup KLHK untuk melakukan verifikasi teknologi secara independen, akuntabel dan kredibel, untuk mencegah reaksi spontan, serta pro dan kontra penerapan teknologi-teknologi baru di masa depan. Sebagai alternatif, dapat juga dibentuk badan ad-hoc yang independen untuk melakukan verifikasi teknologi bersih.
- Pemerintah harus mampu melaksanakan semua poin permintaan di atas sebelum akhirnya solusi ini atau yang sejenis dibawa ke Pertemuan Tahunan Bank Dunia dan IMF 2018 agar upaya Indonesia dalam pengurangan sampah dapat dilaksanakan dengan strategi dan solusi yang tepat.