banner
GRI Standards 2021 yang merupakan penyempurnaan dari GRI Standards 2020. Foto : Global Reporting Initiatives
SR Asia

GRI Keluarkan Standard Terbaru untuk Pedoman Laporan Keberlanjutan

3336 views

MajalahCSR.id – Laporan keberlanjutan yang dicanangkan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui peraturan POJK No. 51 Tahun 2017 bagi perusahaan jasa keuangan dan publik, memiliki pedoman standard Global Reporting Initiatives (GRI) yang baru. Jika sebelumnya standard yang dilakukan mengacu GRI Standards 2020, namun dalam beberapa waktu ke depan diperbaharui jadi GRI Standard 2021.

Standard acuan yang diakui secara global untuk penyusunan laporan terdiri dari beberapa standard, mulai dari SASB 8000, A1000, dan lainnya. Hanya saja, GRI Standards merupakan pedoman penyusunan laporan yang paling banyak digunakan di dunia.  

Lantas apa saja yang patut diperhatikan dari GRI Standards 2021? Menurut Hendri Yulius Wijaya, Country Program Manager GRI, standard GRI terbaru ini merupakan sistem modular yang terdiri dari tiga hal yang dikedepankan, yaitu : merevisi standard universal sebelumnya, menampilkan sektor standard yang baru, dan topik standard yang lebih adaptif.

Standard universal yang ditawarkan oleh pedoman terbaru ini lebih lengkap dan ada perubahan penulisan kode. Jika sebelumnya Universal Standards ditulis dalam kode 101 sampai dengan 103, maka kini lebih sederhana, cukup memakai urutan angka kodenya saja, yaitu GRI 1, 2, sampai 3.

GRI 1 atau “Foundation” menguraikan prinsip pelaporan, penerapan GRI standard dalam penyusunan laporan, dan pengungkapan penggunaan GRI standard. Lalu menjelaskan pemakaian GRI standards dalam laporan, dan keterkaitan kode GRI pada standard pelaporan yang disusun.  

Sementara GRI 2 menjelaskan soal “General Disclosure” yaitu mengungkapkan identitas lembaga yang melaporkan keberlanjutannya secara umum. Sementara GRI 3 memaparkan bagaimana lembaga tersebut melakukan pendekatan manajemen terhadap isu keberlanjutan yang terjadi dan dilakukan di dalam organisasinya.  

Hal baru lainnya, ada penambahan standard sektor terutama yang menyangkut entitas perusahaan yang salah satunya minyak dan gas bumi, serta pertambangan. Penambahan ini kian kualitas, kelengkapan, konsistensi pelaporan pada sektor-sektor organisasi perusahaan yang dijadikan standard.  Untuk itu terdapat 31 topik material yang akan dijadikan pelaporan dalam sektor standard tersebut.

Hal ini tentunya memudahkan entitas untuk menganalisis material keberlanjutannya melalui pedoman dimaksud. Namun demikian, tetap saja perlu pemetaan lebih lanjut sehingga bisa muncul korelasi yang tepat dengan isu keberlanjutan masing-masing entitas perusahaan.   

Penerapan pedoman GRI Standards 2021 akan mulai berlaku efektif mulai 1 Januari 2023. Namun, upaya penerapan diharapkan bisa dilakukan sebelum ketentuan pemberlakuan tersebut. Lantas mengapa terdapat revisi?

“Ini berkaitan dengan keharusan pendekatan melalui hak asasi manusia terkait seluruh pengungkapan bagian yang dilaporkan,” kata Hendri Yulius. Selain itu, berkaitan dengan pelaporan menyeluruh (integrated report) menyangkut “due diligence”, lalu berhubungan dengan transparansi pada konsep utama, prinsip pelaporan dan pengungkapannya yang sejalan dengan pengembangan bisnis yang bertanggung jawab.

Alasan lainnya adalah memperjelas pendekatan menggunakan GRI Standards dan memperlihatkan kepatuhan pada aturan pelaporan. Mendorong penerapan yang konsisten (dalam pelaporan), serta menjadikan pelaporan yang lebih relevan dan komprehensif. Terakhir adalah memperbaiki kegunaan standard GRI.

Poin Revisi dari GRI 1, 2, dan 3

Masih menurut Hendri, terdapat revisi kunci pada GRI Standards 1, 2, dan 3. Untuk GRI 1,  perubahan yang terjadi adalah dihapuskannya pilihan jenis pelaporan core dan comprehensive. Namun demikian, entitas perusahaan atau organisasi masih bisa menggunakan in accordance atau in reference pada GRI Standards 2021.

Konsep kunci yang direvisi untuk 2021 terkait dampak, topik material, “due diligence”, dan pemangku kepentingan.  Sementara itu, prinsip pelaporan fokus pada kualitas dan penyajian informasi yang disampaikan.

Perbaikan pada GRI 2 ada pada pengungkapan terkait komitmen kebijakan pada tindakan bisnis yang bertanggung jawab, termasuk respek pada hak asasi manusia, “due diligence” atau audit keuangan, serta bagaimana komitmen ini terintegrasi seluruhnya di perusahaan.

Adapun pendekatan di GRI 2 yang diperbaharui oleh organisasi yang menyampaikan informasi menyangkut praktik pelaporan, aktivitas dan pekerja, tata kelola, strategi kebijakan dan pemahaman, serta pelibatan pemangku kepentingan.

Sementara itu pada GRI 3, penyempurnaan pada materialitas yang menggabungkannya dengan konsep “due diligence“ dengan panduan baru untuk menentukan topik material, serta memperbaharui pengungkapan laporan terkait proses penentuan topik material, daftar topik material, dan pengelolaan masing-masing topik material.

Pada GRI Standards 2021 ada 3 topik standard 2020 yang akhirnya dihapus. Ketiganya adalah GRI 307 tentang “environmental compliance 2016”, GRI 412 soal “human right assessment 2016”, dan GRI 419 menyangkut “socioeconomic compliance 2016”.  Untuk topik human right atau hak asasi manusia kini terintegrasi seluruhnya di setiap standard topik.

Pemaparan Hendri Yulius Wijaya ini disampaikan dalam acara webinar yang diselenggrakan oleh SR Asia Indonesia bertema “Tinjauan ‘GRI Standard Consolidated 2021’ dan Dampaknya pada Praktik ‘Assurance’ Laporan Keberlanjutan”, Senin (17/1/2021).  

banner