banner
Ilustrasi Energi Bersih dan Ramah Lingkungan. Foto : Shutterstock
Wawasan

Indonesia Perlu Sikap Konsisten Menggunakan Energi Bersih

807 views

MajalahCSR.id – Pemerintah menyatakan akan mengurangi, bahkan menghentikan, penggunaan batu bara sebagai bahan baku PLTU, dan beralih pada pembangkit listrik dengan mengandalkan energi terbarukan. Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, juga menyatakan tidak akan ada lagi usulan Pembangkit Listrik Tenaga Uap dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) tahun 2021-2030 dalam Rapat Terbatas tanggal 11 Mei 2021 lalu.

Pernyataan Presiden juga didukung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang mengatakan energi fosil akan segera ditinggalkan dan menggantinya dengan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT).

Pernyataan pemerintah ini perlu mendapat dukungan karena memang sudah seharusnya Indonesia menggunakan energi yang bersih. Namun demikian, pertanyaan pemerintah tersebut jauh panggang dari api. Kenyataannya, saat ini PLN dan Independent Power Producer (IPP) justru sedang membangun pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dalam jumlah besar. Terlebih, masih banyak PLTU yang sudah diberikan izin untuk dibangun dan dioperasikan hingga setidaknya enam tahun ke depan.

Beberapa waktu lalu, Transparansi Internasional-Indonesia telah melakukan riset dan merilis laporan terkait penilaian perusahaan pengelola PLTU di Indonesia dengan tajuk Corporate Political Engagement Index: Penilaian terhadap 90 Perusahaan Pengelola PLTU di Indonesia. Setidaknya, ada 90 perusahaan yang sudah mulai mengoperasikan dan mulai dalam proses pembangunan pembangkit listrik yang mengandalkan batu bara. Menariknya, hasil penilaian riset ini menunjukkan skor 0.9/10 untuk 90 perusahaan yang dinilai. Hal ini tentu sangat buruk karena menandakan perusahaan yang berbisnis PLTU di Indonesia sangat tidak transparan terkait aktivitas politiknya.

Fakta penting lainnya, sebagian pembangkit batu bara tersebut dimiliki atau terkait dengan kepentingan oligarki di Indonesia. Ada 18 perusahaan pengelola pembangkit dari total 90 perusahaan pengelola pembangkit yang terkait dengan oligarki. Bahkan, ada pembangkit yang terkait dengan pejabat aktif pemerintah, seperti perusahaan milik Luhut Binsar Panjaitan, PT. TBS Energi Utama, Tbk. Berdasarkan riset CPEI yang dilakukan oleh TI Indonesia, rata-rata skor perusahaan yang terkait oligarki sebesar 0.92.2 Bahkan ada 12 perusahaan mendapatkan skor nol.

Corporate Political Engagement Index (CPEI) hendak melihat bagaimana nilai/prinsip, kebijakan, dan praktik perusahaan dalam berinteraksi dengan pemerintah. Selain itu, penilaian ini juga mengukur bagaimana mekanisme kontrol perusahaan dalam mencegah tindakan ilegal yang bertujuan untuk mempengaruhi kebijakan publik. Penilaian ini dilakukan dengan menilai berbagai sumber dokumen yang diterbitkan oleh perusahaan pada tahun 2018-2020 dan dapat diakses oleh publik, misalnya seperti laporan tahunan, laporan keuangan, laporan keberlanjutan, dan pedoman tata kelola perusahaan atau pedoman anti korupsi perusahaan.

Ada lima dimensi yang dinilai dalam CPEI, yaitu dimensi lingkungan pengendalian, dimensi donasi politik, dimensi lobi yang bertanggung jawab, dimensi praktik keluar masuk pintu, dan dimensi transparansi dalam pelaporan aktivitas politik perusahaan. Secara khusus TI-Indonesia juga mengidentifikasi keberadaan Politically Exposed Persons (PEPs) dalam perusahaan pengelola PLTU, mengingat relasi dan interaksi antara perusahaan dengan pejabat public banyak difasilitasi oleh PEPs.

Adapun beberapa contoh yang terkait dengan oligarki dan dikenal publik secara luas misalnya, PLTU Batang yang dikelola oleh Adaro, dengan pemiliknya Garibaldi Thohir, yang merupakan saudara kandung Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir.

Selain itu, terdapat pula beberapa PLTU di Pulau Sulawesi, Sulbagut-1 dan Sulut-3 dioperasikan oleh Perusahaan milik Luhut Binsar Panjaitan, Toba Bara Sejahtra atau yang kini dikenal dengan nama PT. TBS Energy Utama, Tbk.

Berdasarkan fakta-fakta di atas, TI Indonesia merekomendasikan:

  1. Pemerintah konsisten dengan rencana membangun pembangkit dengan energi yang lebih bersih

Dengan berbagai pemberitaan belakangan ini yang merujuk pada penetapan oleh Presiden bahwa tidak ada lagi pembangunan PLTU dalam RUPTL mendatang, maka diharapkan pemerintah konsisten terkait hal ini. Indonesia termasuk salah satu negara yang cukup tertinggal terkait energi bersih mengingat batu bara sudah mulai ditinggalkan oleh berbagai negara karena tidak hanya menimbulkan kerusakan sosial dan lingkungan yang sangat besar, tetapi biaya eksternalitas dan subsidi PLTU yang besar.

Bahaya debu batu bara yang berdampak buruk terhadap kualitas udara serta turut merugikan kegiatan ekonomi masyarakat setempat.2 Estimasi angka kematian dini meningkat hingga mencapai angka 15.700 karena masifnya proyek PLTU yang direncanakan dan dibangun pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo.3 Dalam jangka panjang, PLTU juga terancam menyandang status sebagai aset terdampar (stranded assets) karena dinilai sudah tidak efisien akibat tenaga listrik yang dihasilkan energi terbarukan lebih murah.

  1. Pemerintah mengatur Conflict of Interest, terkait dengan Politically Exposed Persons, baik di PLTU swasta maupun PLTU BUMN

Penyusunan dan penegakan kebijakan terkait identifikasi Politically Exposed Persons (PEPs) dan mengatur konflik kepentingan di sektor publik dan sektor swasta sangat perlu diperhatikan oleh pemerintah mengingat hal ini belum diatur oleh kebijakan. Hal ini sangat diperlukan untuk menghindari konflik kepentingan yang dapat menguntungkan segelintir pihak saja.

  1. PLN membuka informasi seluruh pembangkit listrik

PLN perlu menyampaikan data dan informasi secara terbuka dan transparan secara berkala mengenai rencana proyek PLTU, proses pengadaan proyek PLTU, serta perusahaan-perusahaan yang memenangkan pengadaan proyek PLTU. Dengan adanya penyampaian data dan informasi ini, masyarakat akan tahu terkait proses dan progress pembangkit listrik yang memang dikelola oleh PLN sebagai perusahaan negara satusatunya yang menyalurkan listrik kepada masyarakat Indonesia.

Sumber:

1 https://www.cnbcindonesia.com/news/20210528090756-4-248920/ini-rencana-ri-pensiunkan-pltudari-titah-jokowi-luhut-pln

2 Tempo.co. (2 September 2016). Tolak PLTU, warga satu kelurahan di Bengkulu minta direlokasi. Diakses
melalui https://nasional.tempo.co/read/801157/tolak-pltu-warga-satu-kelurahan-di-bengkulu-mintadirelokasi/full&view=ok

3 Greenpeace Indonesia. (2015). Kita, Batubara dan Polusi Udara. Diakses melalui
https://www.greenpeace.org/static/planet4-indonesia-stateless/2019/02/605d05ed-605d05ed-kita-batubaradan-polusi-udara.pdf . Halaman 7.

 

Artikel di atas merupakan Press Rilis dari Lembaga Transparansi International – Indonesia

banner