banner
Ilustrasi Vaksinasi COVID-19. Foto : SINDOnews/Dok
Berita

Kemenkes Terbitkan Surat Edaran untuk Vaksinasi Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan Non-NIK

946 views

MajalahCSR.id – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan akhirnya menerbitkan surat edaran yang menegaskan kelompok warga rentan tanpa NIK bisa memperoleh kesempatan vaksinasi COVID-19. Hal ini tertuang dalam surat edaran bernomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang “Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)”.

Pada surat ini Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI menyampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota beberapa hal untuk mendukung percepatan vaksinasi COVID-19 pada kelompok masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.

Terdapat 4 poin yang diinstruksikan kepada Kepala Dinas Kesehatan daerah Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota, yaitu:

  1. Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Instansi, Perangkat Daerah Provinsi dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota terkait dalam rangka pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan, seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.

 

  1. Dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya, Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota memastikan agar instansi dan perangkat daerah terkait seperti Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Unit Pelaksana Teknis Kementerian/Lembaga, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat apabila terdapat target sasaran vaksinasi COVID-19 yang belum memiliki NIK.

 

  1. Pelayanan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi.

 

  1. Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK dapat mengoptimalkan ketersediaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Apabila kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 masih belum mencukupi, maka Dinas Kesehatan Daerah Provinsi atau Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dapat mengajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 kepada Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Surat edaran yang tertanggal 2 Agustus 2021 ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Oscar Primadi. Sebelumnya, kelompok yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil  untuk Akses Vaksinasi bagi Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan menyampaikan aspirasinya melalui surat kepada Presiden RI Joko Widodo terkait hambatan akses vaksin Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan yang terganjal kepemilikan NIK. Dalam surat itu, koalisi yang salah satunya dipelopori oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak Pemerintah agar memperhatikan masyarakat adat yang jumlahnya 40 – 70 juta jiwa di seluruh Indonesia serta kelompok rentan lainnya termasuk didalamnya disabilitas.

“Pemerintah perlu mengambil langkah diskresi karena ini adalah masalah nyawa orang, bukan sekadar soal pilkada atau pemilu,” ucap Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi. “Bagi masyarakat adat, mengurus NIK di masa normal pun susah, apalagi di masa pandemi.”

Rukka menegaskan bahwa sebetulnya masyarakat adat bukanlah kelompok rentan. Mereka bisa hidup mandiri dan selama ini telah menjaga keharmonisan dan kelestarian alam, serta keragaman hayati di daerah-daerah terdalam dan terluar Indonesia. Wilayah-wilayah adat selama ini, tegasnya, adalah lumbung pangan Indonesia. Namun, berbagai kebijakan pembangunan selama ini telah meminggirkan masyarakat adat dan membuat posisi masyarakat menjadi rentan, termasuk dalam konteks menghadapi pandemi.

Pada setahun pertama pandemi, lokasi yang terpencil dan relatif terisolasi, kehidupan mandiri, dan kearifan lokal membuat masyarakat adat relatif aman dari Covid-19. Namun seiring perkembangan varian virus yang lebih dahsyat dan mudah menular, pertahanan masyarakat adat mulai jebol.

Peningkatan angka positif Covid-19 Masyarakat Adat yang cukup signifikan, menurut AMAN, terjadi di kawasan Aru Kayau, Kalimantan Utara; Lamandau, Kalimantan Tengah; Tana Toraja dan Toraja Utara, Sulawesi Selatan; Sigi, Sulawesi Tengah; dan Kepulauan Aru, Maluku.

banner