Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan kebijakan perlindungan pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha. Kebijakan perlindungan ini dikeluarkan dalam rangka pencegahan covid-19 yang diatur melalui Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III Tahun 2020.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tertanggal 17 Maret 2020 itu bertujuan mendorong setiap pimpinan usaha secepatnya memberlakukan aturan pelaksanaan kerja yang bisa memperkecil penyebaran covid-19 saat usaha tetap berjalan.
“Kita tetap mencegah penularan penyebaran virus (corona/covid-19) meskipun usaha tetap jalan,” ujar Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalam keterangannya di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Kamis (26/3/2020).
Dalam Surat Edaran tersebut, Pemerintah juga mengatur kebijakan hak perlindungan dan pengupahan bagi buruh yang harus dijaga oleh para pelaku usaha.
Lebih lanjut, sebagaimana diketahui guna mendukung upaya pencegahan penyebaran covid-19, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan untuk pembatasan operasional kegiatan usaha. Hal ini secara tidak langsung menyebabkan sebagian pekerja/seluruh pekerja tidak bisa masuk kerja. Dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha dan kesejahteraan para pekerja, maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerja.
“Dalam hal ini pemerintah memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha untuk menjaga masalah besaran upah sesuai kesepakatan antara pelaku dan pekerja,” imbuh Susiwijono.
Kemudian di luar surat edaran, Susiwijono juga mengatakan, Pemerintah juga tengah menyiapkan berbagai kebijakan insentif dan stimulus ekonomi bagi pelaku usaha dan para pekerja.