banner
Ilustrasi Kantong Plastik Belanja. Foto : Istimewa
Berita

Mulai 1 Juli 2020 Plastik Keresek Belanjaan Dilarang di Jakarta

1117 views

MajalahCSR.id – Warga Jakarta tak akan lagi bisa leluasa belanja tanpa membawa kantong belanjaan sendiri per 1 Juli 2020. Pasalnya, Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, akan melarang penggunaan kantong plastik belanja sekali pakai. Larangan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Sebelumnya, Pergub tersebut sudah diteken Anies Baswedan pada 27 Desember 2019 lalu, dan diundangkan pada 31 Desember 2019. Peraturan tersebut menyebutkan, larangan akan berlaku efektif setelah 6 bulan diundangkan. Warga yang berbelaja, di mall, swalayan, pasar rakyat, tak lagi bisa mendapat kantong plastik dari pihak penjual.

Seperti dilansir dari detik.com, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, meski ada pandemi virus Corona (COVID-19) larangan ini berlaku sesuai Pergub tersebut.

Pergub ini mewajibkan semua pusat perbelanjaan tersebut menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Yang dimaksud dengan kantong belanja ramah lingkungan adalah kantong belanja guna ulang (reusable) yang dapat terbuat dari bahan apapun, baik daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya maupun materi daur ulang, memiliki ketebalan yang memadai, dapat didaur ulang, serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali.

Di sisi lain, pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan, hingga pasar dilarang menggunakan kantong belanja plastik sekali pakai. Maksudnya, kantong belanja yang ditenteng untuk wadah mengangkat barang dan terbuat dari bahan dasar plastik, polimer thermoplastic, lateks, polyethylene, thermoplastik synthetic polymeric atau bahan sejenis lainnya. Nama lain kantong plastik ini adalah keresek.

Pergub ini masih mengizinkan mal, swalayan, hingga pasar menyediakan plastik kemasan sekali pakai (transparan) untuk mewadahi bahan pangan yang belum dibungkus apapun. Bahan pembuat dari plastik kemasan sekalai pakai ini sama dengan kantong plastik belanjaan. Jika ada bahan pengganti, maka penggunaan kantong kemasan plastik sekali pakai dihentikan.

“Kewajiban pengelola dalam Pergub tersebut disebutkan bahwa pengelola wajib memberlakukan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di lokasinya,” ucap Andono pada Januari 2020 lalu.

banner