Tabel Perbandingan Regulasi Tanggung Jawab Sosial pada Section 135, PP No.47/2012, danRUU CSR*
| Klausul | Section 135 | PP No.47/2012 | RUU CSR* |
| Kriteria | Perusahaan
| Perseroan Terbatas (PT) yang berkaitan dengan sumber daya alam. |
|
| Peran Komite Tanggung Jawab Sosial |
| Tidak ada. |
|
| Peran Direksi |
|
| Tidak disebutkan secara spesifik. |
| Prioritas Pelaksanaan Kegiatan | Mengutamakan masyarakat sekitar. | Dilaksanakan di dalam maupun di luar lingkungan perusahaan. |
|
| Alokasi Anggaran | Minimal 2% dari rata-rata net profits dalam tiga tahun terakhir berturut-turut. | Tidak ada. | Tidak ada. |
| Aspek Voluntary | Jika tidak melaksanakan, wajib menyebutkan alasannya pada laporan perusahaan. | Tidak ada. Menjadi kewajiban, dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang terkait. | Tidak ada. |
*) Draft RUU CSR tahun 2006 yang diterima oleh penulis dan beredar di masyarakat
Kesimpulan dan Rekomendasi
Sebelum memberi kesimpulan dan rekomendasi, penulis menyampaikan sebuah ilustrasi mengenai CSR. Perusahaan X yang berlokasi di tengah perkotaan telah melakukan pemetaan sosial (social mapping) dan menemukan tidak ada satu pun dampak negatif yang dikeluhkan masyarakat.
Berada di tengah kota, masyarakat sekitar Perusahaan X sangat lah sejahtera. Semua kebutuhan telah dipenuhi. Tepat kah mewajibkan Perusahaan X untuk melakukan program CSR? Jika pada akhirnya melakukan kegiatan filantrofi, apakah tepat menjadi mandatory?
Ilustrasi kedua, Perusahaan Y yang berlokasi di wilayah kabupaten yang tertinggal. Dengan dana besar yang dimiliki, Perusahaan Y mengeluarkan dana CSR untuk pembangunan wilayah. Hal ini memperkuat keberadaan dan otoritas Perusahaan Y, sehingga secara tidak sadar dapat mengarahkan kebijakan pemerintah kabupaten untuk kepentingan Perusahaan Y.
Pasalnya, pembangunan infrastruktur, operasional pendidikan dan kesehatan di wilayah tersebut tergantung dari bantuan Perusahaan Y. Tepat kah Perusahaan Y melakukan program CSR? Jika pada akhirnya menyebabkan Perusahaan Y memiliki pengaruh yang besar terhadap kebijakan pemerintah?
Pembahasan yang cukup panjang dan mendalam serta kedua ilustrasi tersebut diharapkan dapat membantu pembaca memahami kesimpulan dan rekomendasi yang akan disampaikan pada bagian ini.
Pertama, tanggung jawab sosial atau social responsibility tidak tepat diregulasi karena secara konsep merupakan perilaku organisasi. Jika ingin mendorong perusahaan untuk bertanggungjawab sosial, sebaiknya mengkaji dan memperkuat seluruh regulasi yang ada di Indonesia yang sudah ada dan terkait core subject ISO 26000, bukan dengan menerbitkan UU CSR.
Kedua, regulasi CSR dalam konteks pemberdayaan masyarakat sebaiknya dibuat secara strategis dan sektoral. Hal ini perlu diikuti dengan keterlibatan perusahaan dalam penyusunan regulasi sehingga terbentuk komitmen yang kuat bagi perusahaan untuk menjalankannya.
Sebagai contoh, misalnya pemerintah dan industri elektronik setuju penggunaan tenaga kerja lokal minimal 90%. Bagi perusahaan yang berada di wilayah dengan kualitas pendidikan masyarakat rendah, dapat melaksanakan program pendidikan sehingga meningkatkan jumlah tenaga kerja berkualitas yang siap direkrut perusahaan secara bertahap.
Ketiga, CSR dalam konteks filantrofi seperti bantuan dan pembangunan infrastruktur sebaiknya tidak diregulasi dan bersifat voluntary. Tujuan utama perusahaan adalah mencari keuntungan dan menggerakkan ekonomi masyarakat melalui kegiatan usahanya.
Pemerintah yang bertugas melakukan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan pajak yang dibayarkan perusahaan. Di luar itu, skema PPP (public private partnership) dapat dimanfaatkan.
Keempat, pemahaman tentang CSR di Indonesia khususnya di kalangan pemerintah dan pembuat kebijakan perlu diperbaiki dan ditingkatkan. Salah satunya adalah pemahaman CSR sebagai upaya mengentaskan kemiskinan sangat lah tidak tepat karena banyak faktor lain di luar wewenang perusahaan yang terkait dengan pengentasan kemiskinan.
Kemudian CSR juga tidak hanya soal program, tetapi juga pendekatan perusahaan mengidentifikasi dan mengatasi risiko ekonomi, sosial dan lingkungan terhadap kegiatan usahanya secara terintegrasi.Ini tentunya mencakup kebijakan CSR, produk dan jasa, operasional, serta sistem dan prosedur.
Kelima, atau yang terakhir, sesuai definisinya, social responsibility atau tanggung jawab sosial dilaksanakan untuk mendukung common goals yaitu sustainable development goals (SDGs) atau pembangunan berkelanjutan. Di sini lah seharusnya peran utama pemerintah dan pembuat kebijakan, yaitu mengadopsi SDGs dalam berbagai strategi dan kebijakan pembangunan nasional dan daerah.
Perusahaan-perusahaanakan menyesuaikan upaya-upaya CSR mereka sejalan dengan kebijakan pembangunan tersebut. Sinergi ini lah yang ditunggu-tunggu di Indonesia.




