banner
SDGs menjadi instrumen utama dalam memaksimalkan capaian Visi Indonesia 2045. Grafis: Istimewa
Liputan

Pemerintah Sempurnakan Perpres No 59/2017 Jadi Perpres No. 111 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan SDGs

744 views

Jakarta, MajalahCSR.id – Pemerintah mensosialisasikan perubahan peraturan yaitu Peraturan Presiden nomor 59 Tahun 2017 menjadi Peraturan Presiden nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) mengumumkan peraturan baru tersebut secara online atau daring, pada Selasa (18/10/2022) lalu.

Menteri PPN/Bappenas, Suharso Monoarfa, yang hadir di acara peluncuran, memberi penekanan dalam sambutannya bahwa upaya pemerintah dan koalisi pemangku kepentingan terhadap rencana aksi tujuan pembangunan berkelanjutan sudah memberikan hasil dalam upaya sebelumnya.  

“Tujuan pembangunan berkelanjutan atau SDGs sudah menjadi isu utama dalam pencapaian visi Indonesia 2045, visi seratus tahun Indonesia merdeka, atau visi tahun emas Indonesia,” ungkap Menteri.

Indikator SDGs yang tercapai

Diharapkan pada saat menginjak tahun emas itu, lanjut Menteri, PDB per kapita di Indonesia sebesar (lebih dari) USD23.000 dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi di atas 6% per tahun. “(Untuk mecapai hal tersebut) Kita harus mempersiapkan sumberdaya manusia yang berkualitas denganproduktivitas yang tinggi, antara lain memiliki inovasi yang tinggi serta menguasai teknologi sehingga mampu meningkatkan efisiensi dalam mempercepat pencapaian target-target pembangunan ekonomi dan sekaligus pada saat yang sama menghargai pada ekonomi hijau dan ekonomi biru yang sering juga disebut ekonomi sirkular. Ekonomi yang memperhatikan perubahan iklim dan ‘environmental friendly’,” cetus Menteri Suharso.

Sisa waktu yang kurang dari 8 tahun menuju 2030, Menteri mengharapkan semua pihak untuk berkolaborasi agar capaian SDGs bisa terwujud. Selain itu, perlu pula melihat capaian Indonesia selama ini (sebagai bahan evaluasi).

“Sebagai koordinator pelaksana SDGs Indonesia, Bappenas telah melakukan evaluasi untuk menilai sampai di mana capaian target Sustainable Development Goals yang telah ditetapkan dalam Rencana Aksi Nasional SDGs 2020-2024,” tuturnya. Berdasarkan data capaian dan sejumlah indikator SDGs  per 31 Desember 2021, hasilnya lebih dari separuh atau 63% (135) dari total 216 indikator SDGs, yang tersedia datanya telah mencapai target yang telah ditetapkan. Selain itu, terdapat 35 indikator (16%) diharapkan tercapai targetnya atau (kondisinya) membaik.

“Namun masih 21% indikator atau 46 indikator yang memerlukan perhatian khusus agar didorong percepatannya untuk kembali ‘on track’,” sebut Menteri. Seluruh pilar pembangunan SDGs menunjukkan kemajuan yang baik pada tahun 2021. “Kemajuan yang progresif terjadi di pilar pembangunan lingkungan dan ekonomi,” lanjut Suharso. Namun demikian, sebanyak 73 indikator datanya belum tersedia sehingga perlu penguatan penyediaan data.

Perubahan dalam Perpres No. 111/2022

Sementara itu, Taufik Hanafi, Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas, menjelaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 ini melengkapi peraturan sebelumnya dan sudah disesuaikan dengan rencana tujuan pembangunan jangka menengah di Indonesia. Pada acara sosialisasi tersebut, Taufik juga mengungkapkan, merujuk pada Perpres No. 59/2017 pada pelaksanaan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) 2017 – 2019 lalu telah selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019, sebanyak 94 target SDGs.

“Sasaran nasional tersebut telah menjadi pedoman dan acuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan SDGs bagi Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, dan unsur non pemerintah,” jelas Taufik.

Ditetapkannya RPJMN 2020 – 2024 yang memuat dan menitikberatkan pada 124 target SDGs dan perlunya percepatan pencapaian target tersebut oleh seluruh pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah, maka diperlukan kerangka regulasi atau payung hukum untuk perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan SDGs hingga tahun 2024.

“Oleh karena itu, dilakukan perubahan Peraturan Presiden No. 59/2017 menjadi Pereaturan Presiden No. 111/2022,” imbuh Taufik. Proses penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) No. 111/2017 ini sudah dilakukan sejak 2020 lalu, yang melibatkan seluruh Kementerian/Lembaga, Ketua/Wakil Ketua Pokja dan Subpokja SDGs, dan pemangku kepentingan SDGs lainnya.

Perpres terbaru, menurut Taufik, memuat beberapa perubahan penting. Pertama adalah pemutakhiran sasaran SDGs yang selaras dengan RPJMN 2020 – 2024 yang juga ada perubahan sejalan dengan indikator metadata global yang ditetapkan oleh PBB dalam hal ini UN Statistics atau UNSTATS pada April 2020.  

Kedua, terkait dengan pemutakhiran peta jalan (roadmap) nasional SDGs dan Rencana Aksi Nasional SDGs. Ketiga, untuk penguatan (fungsi/tugas) kepala daerah dalam hal ini gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Berikutnya adalah penguatan peran Menteri PPN/Kepala Bappenas dalam mengoordinasikan pendanaan inovatif serta pemutakhiran susunan seluruh pelaksana nasional yang terdiri dari kelompok kerja (pokja) nasional, tim pakar, dan sekretariat nasional SDGs termasuk pemutakhiran koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas penerapan tujuan pembangunan berkelanjutan.

Dalam acara peluncuran tersebut, Kepala Badan Pusat Statistik, Margo Yuwono, turut menyampaikan paparannya terkait indikator pemanfaatan big data yang lebih fleksibel, sehingga dapat membantu mengatasi hambatan dalam pengumpulan data melalui metode tradisional (survei). Di antara metode terbaru pengumpulan data tersebut melalui data telepon seluler, data sosial media, data harga barang online, citra satelit dan geodata, serta data smart meter (listrik).

Selain pemanfaatan big data di atas, juga tetap dilakukan indikator dari registrasi sosial ekonomi yang konvensional di mana petugas resmi yang mendatangi langsung warga untuk mengetahui profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahtereaan.

banner