MajalahCSR.id – PT Acset Indonusa Tbk (ACSET) memperkuat komitmennya menerapkan implementasi Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan kegiatan bisnis. Komitmen ini ditunjukkan dengan diraihnya Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 (Anti Bribery Management System) dari Lembaga Audit dan Sertifikasi Internasional, PT TUV Nord Indonesia. Penyerahan sertifikat secara simbolis dilakukan secara virtual pada Kamis (5/11/2020) lalu oleh Direktur PT TUV Nord Indonesia, Gede Bayu Wicaksana kepada Presiden Direktur ACSET, Idot Supriadi.
Dalam sambutan, Idot Supriadi menyampaikan rasa terima kasihnya kepada TUV Nord Indonesia sebagai mitra dalam proses sertifikasi serta jajaran ACSET yang melakukan upaya keras untuk meraihnya.
“Saya percaya bahwa sertifikasi ini merupakan langkah awal bagi ACSET dalam memperkuat praktik-praktik usaha yang sesuai dengan GCG dan dapat memberikan manfaat yang baik untuk seluruh pihak terkait,” tekad Idot dalam acara penyerhana tersebut.
Sertifikasi ISO 37001:2016 mengindikasikan bahwa ACSET sebagai perusahaan terbuka terus berupaya meningkatkan penerapan GCG secara konsisten, khususnya menjalankan praktik usaha yang bebas dari suap dan korupsi. Hal ini akan menjadi landasan utama bagi perusahaan untuk memitigasi potensi penyuapan di lingkungan kerja dan sekaligus menjadi upaya perbaikan internal untuk mencapai kinerja perusahaan yang lebih baik.
Sertifikasi tersebut juga membuktikan bahwa ACSET senantiasa memberikan nilai tambah dalam aspek kualitas kerja yang baik bagi seluruh pemangku kepentingan yang terkait dengan aktivitas perusahaan, yang merupakan wujud nyata dari prinsip utama ACSET di bidang safety dan quality. Sebelum memperoleh sertifikasi ini, ACSET juga telah tersertifikasi dengan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015, Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2015, dan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) ISO 45001:2018.