Terkait dengan EBT, sepanjang tahun 2017 ini pemerintah telah mengeluarkan 14 peraturan/kebijakan yang signifikan terkait listrik dan akses listrik serta energi terbarukan. Ke-14 peraturan/kebijakan tersebut terdiri dari 2 Perpres, 12 Permen ESDM, dan 2 Kepmen ESDM.
“Sepanjang tahun 2017 ini terdapat perubahan kebijakan pemerintah (khususnya ESDM) yang cukup dinamis– rata-rata 5,5 bulan, terkait tarif tenaga listrik, pokok-pokok perjanjian jual beli listrik dan pemanfaatan energi terbarukan di Indonesia. Perubahan ini tidak selalu berdampak postitif bagi pengembangan energi terbarukan, bahkan cenderung negatif,” kata Fabby Tumiwa, selaku Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) dalam paparannya mengenai tinjauan energy bersih 2017 di Indonesia Clean Energy Outlook 2018 & Stakeholders Dialogue, kamis (21/12).

Dok. Majalahcsr
Sayang, kebijakan Feed in Tariff (FiT) yang sebelumnya menjadi insentif untuk mendorong investasi energi terbarukan tergusur dengan kebijakan baru, yang mendorong kompetisi harga energi terbarukan dengan harga energi dari pembangkit fosil yang mengacu pada BPP yang ditetapkan Peraturan Menteri ESDM No.12/2017 jo No.43/2017, yang kemudian diganti dengan Peraturan Menteri ESDM No.50/2017.
Adanya peraturan ini memicu menurunnya kepercayaan dan daya tarik investor terhadap investasi energi terbarukan di Indonesia. Pada 2017, Indonesia keluar dari 40 negara dengan peringkat indeks daya Tarik investasi energy terbarukan atau Renewable Energy Country Attractiveness Index (RECAI) yang dikeluarkan oleh firma E&Y.
Pada daftar peringkat RECAI yang dirilis pada Oktober 2016, Indonesia berada pada peringat 38. Adapun pada RECAI yang dirilis pada Mei 2017 dan Oktober 2017, Indonesia tidak lagi berada dalam peringkat tersebut.




